1
FRAUD ??
maaf kk Badm4n fraud / penipuan / hasil haram yg d dapatkan dari hasil carding etc kan ? darimana kk bisa mendiskreditkan kalo kredit-crim adalah site penipuan ? apakah kk pernah jd korban penipuan dari kredit-crims ?
dan sejauh ini belum ada laporan dari pemain yg sudah jd korban penipuan kredit-crims.
Dan lagi bisa d cek ke TC. kredit yg jual bukan dari hasil FRAUD / carding. Tp murni order langsung via E-Gold dan memakai 2 account e-gold
5474731 dan
5495039. Jadi salah kk kalau memvonis
FRAUD / penipuan.
- harga yang di berikan dibawah harga jual official yg tertera di thecrims.com
- pemegang harga dibawah harga jual dari thecrims.com hanya OFFICIAL RESELLER PARTNER
harga dari kredit-crims yg pasti tidak di bawah harga yg di berikan TC. coba kita hitung sama2 dengan perkembangan kurs terakhir. :
30 credit dari situs TC = $2.9 = RP 27.550
sedang yg d jual dari kredit-crims RP 29.000,-
200 credit dri TC = $14.6 = RP 138.700
sedang yg d jual dari kredit-crims Rp. 148.000 dst....
itu semua d pake kurs jual tertinggi $1 = RP 9.500,-.
berarti tidak tepat kalo kk langsung menyimpulkan kredit-crims.info adalah
FRAUD. Bisa d sebut
FRAUD apabila sudah ada yg melaporkan menjadi korban penipuan dari kredit-crims. Semua data pemilik site kredit-crims seperti account bank dsb sdh d beberkan pada site kredit-crims.
jd enak dong melaporkan segala tindakan ilegal yg di lakukan pemilik site tersebut...
Apabila kk badm4n ingin melaporkan ke pihak abuse itu hak kk dan tdak ada yg bisa melarang maupun mencegah.
Yg jelas dalam hal ini tidak ada sedikitpun unsur
FRAUD seperti yg sdah kk deklarasikan..
mengenai kredit-crims.info hanya sekedar berusaha mencari beberapa rupiah saja. (mencari makan) Bukan mencari kekayaan dan pamor.
TAMBAHAN :
Intinya (id.thecrims.com/store)kk belum siap bersaing... dan semestinya seorang senior memberi arahan yg saling mendukung agar thecrims indo tetap exsist bukan dengan cara mendeskreditkan / memvonis dengan cara arogan tanpa bukti and fakta yg jelas, kan sama aja dengan fitnah kk..
tindakan tuduhan tanpa di sertai bukti2 yg akurat bisa jg lho di kenakan sangsi hukum pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal-pasal yang mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik dalam KUHP. Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311 serta Pasal 316 Pasal 310 dan Pasal 311. PEACE lah..
PEACE INDO
gmana mau maju negara kalo isinya cuma segelintir orang kolot yang merasa mempunyai kekuasaan monopoly.